Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di Indonesia
pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
- Mendirikan bank simpanan yang
dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
- Dihidupkannya sistem Lumbung
Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia,
pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena
adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin
tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak
makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan
koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia
dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai
berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh
Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan
koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan
koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi
rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya
peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935
dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya
kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih
sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah
koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas
sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas
dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939
Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang
lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini
disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga
pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan,
penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat
memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia
pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi
berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena
oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan
sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai
pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan
dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini
dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945.
Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada
tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara
lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus
ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga
yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai
politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai
alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir
tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang
berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada
akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi
ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa
ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber :
R.T. Sutantya Rahardja
Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.
Nama : Mochammad. Nazar
Npm : 24211546
Kelas : 2eb13